Pages

Sunday, June 10, 2012

PERUMAHAN / TANAH KAVLING BUDI INDAH RESIDENCE DI SETIABUDI BANDUNG

PERUMAHAN BUDI INDAH REGENCY 
DI BANDUNG



DIPERSEMBAHKAN BAGI ANDA YANG MENDABAKAN KESEJUKAN UDARA PEGUNUNGAN YANG ALAMI DAN BERSIH,
sempurnakan hidup anda sekeluarga
dikawasan hunian bernuansa alam

Dengan Konsep Hunian hijau ditengah kota, Budi indah juga turut berkomitmen untuk melestarikan alam dengan mempertahankan ruang terbuka hijau yang sarat dengan pepohonan untuk menjaga kelestarian resapan air dan udara yang bersih

TERBARU DI PERUMAHAN  BUDI INDAH RESIDENCE  BANDUNG

Satu lagi persembahan terbaru dari
 Istana Group dan Paskal Hyper Square

Cluster Terbaru
 
Alpinia Garden House

Healtyh Life Harmonize With Nature


Berada di kawasan PERUMAHAN BUDI INDAH REGENCY ,  yang terletak di daerah Bandung Utara, jalan setia budi Bandung, yang berhawa sejuk dan jauh dari keramaian kota. 
 di buat dengan design Minimalis
Yang unik dan cantik dan mengutamakan
Keselarasan dengan alam, dengan area hijau
yang cukup luas dan area terbuka yang besar untuk
sirkulasi udara yang baik yang menjamin ketenangan
kenyamanan hidup juga lingkungan hidup yang sehat.


 Peta Lokasi

Alpinia Garden House


Denah Rumah
Blok Plane

 Keunggulan 
Alpinia Garden House 

Memiliki akses 2 arah (dari Setiabudi dan dari Cipaku)
Memiliki Fasilitas ekslusif ( lapangan mini Basket, kolam renang dan Club House)
Konsep rumah minimalis dan banyak ruang terbuka juga taman 
Cluster Ekslusif dengan luas ±4 ha

Thursday, May 31, 2012

Pelunasan dipercepat

Dikalangan kita kebanyakan tidak mempunyai hutang, terutama dibank. Pusing katanya mikirin hutang, malas katanya dikejar perasaan harus membayar. Kalangan yang mempunyai paham ini biasanya adalah kalangan biasa atau kalangan pegawai utamanya. Untuk pengusaha jarang rasanya suka mempercepat melunasi hutangnya, mereka bila mempunyai dana lebih biasanya lebih suka menginvestasikan ke usaha lain. Pengusaha gitu looh.... pikir mereka biarkan uang bekerja untuk uang itu sendiri.
.
Bagi yang mempunyai paham tidak mau mempunyai hutang ada beberapa hal yang perlu dilakukan bila ingin melakukan pelunasan hutangnya sebelum jatuh tempo (pelunasan dipercepat). Hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
  1. Mintalah print out kepada petugas bank untuk mengetahui outstanding kewajiban kita dibank masih ada berapa. Cermati, jumlah pokok yang perlu dilunasi masih ada berapa dan berapa rupiah bunga terakhir yang kudu dibayar pada bulan tersebut. Sebesar itulah yang harus anda lunasi. Bunga sisanya tidak perlu anda lunasi karena anda tidak menggunakan dana bank lagi setelahnya. Biasanya beberapa bank ada yang menerapkan penalti atas pelunasan dipercepat, nego sajalah (sampaikan saja, kalau macet kan bank malah pusing).
  2. Buatlah surat pemberitahuan kepada Kepala Cabang Bank tersebut, bahwasanya kredit anda akan anda selesaikan atau istilahnya pelunasan dipercepat. Sampaikan saja bahwa sesuai dengan print out bank, anda akan membayar total pokok bank Rp. sekian (yang belum terbayar) dan bunga pada bulan tersebut sekian untuk melunasi kewajiban anda.
  3. Dalam surat pemberitahuan pelunasan dipercepat, sampaikan juga bahwasanya Surat jaminan yang ada dibank akan anda ambil pada hari tersebut. Bila surat tanah yang anda jaminkan, jangan lupa mohon dibuatkan surat Roya Bank untuk mengurus diKantor BPN bahwa tanah anda tidak sedang dijaminkan Bank.
  4. Saat pelunasan sudah anda lakukan, jangan lupa mintalah surat keterangan lunas dari Bank. Surat ini merupakan ijazah bagi anda, yang dapat anda gunakan sebagai lampiran bila anda ingin berhubungan dengan Bank lagi. Setidaknya record dapat dipercaya dan record amanah dapat anda ditunjukkan sebagai pertimbangan bank nantinya.
Ok. Salam hangat selalu.
Point : Pelunasan dipercepat, Baki debet / outstanding kredit, BPN, Surat Roya.

Sebelumnya terima kasih atas kunjungannya. Sesungguhnya, tidak ada hak bagi pihak bank untuk menolak, walaupun ketika dalam akad kredit mencantumkan jangka waktu tertentu jatuh tempo. Memang normalnya bank ingin kreditnya selesai tepat ketika jatuh tempo, potensi pendapatan bank sesuai dengan ekspektasinya. Bila nasabah mempercepat pelunasan, akibatnya potensi pendapatan bank yang diharapkan juga bakal hilang mungkin itulah salah satu alasan bank ogah-ogahan bila nasabahnya yang terbilang lancar ingin melunasi hutangnya. Tapi lucunya, bila kita telat saja membayar sekali saja, bank bisa pusing tujuh keliling.

Mengapa? AO Bank tersebut menjadi buruk conduitenya, cabang bank tersebut menjadi jelek nilainya dimata kantor pusat, dan akibat telat bayar membuat bank wajib membiayakan pencadangan kredit macet akibatnya laba bank menjadi berkurang, belum lagi kolektibilitas bank nilainya bisa menjadi turun di mata Bank Indonesia.
Saran saya bila Pak Rizki ingin segera melunasi hutangnya tetap saja lakukan langkah-langkah seperti yang saya tuliskan diatas. Tidak usah kuatir dengan birokrasi sebuah bank, mengapa? Bank sudah mempunyai standar untuk pelayanan berapa lama harus selesai. Biar mudah mengcontrolnya, ketika menyerahkan surat permohonan, mintalah tanda terima dan keterangan kapan bisa diselesaikan. Surat itu bisa kita jadikan untuk menfaith accomply petugas tersebut kepada atasannya.



Friday, May 18, 2012

DENAH UNIT APARTEMEN GATEWAY @ PASTEUR

DENAH UNIT APARTEMEN GATEWAY @ PASTEUR DI BANDUNG
  1. Denah Unit Apartemen Gateway @ Pasteur di Bandung Tipe Studio, Luas 23m   
  2. Denah Unit Apartemen Gateway @ Pasteur di Bandung Tipe Satu Kamar
  3. Denah Unit Apartemen Gateway @ Pasteur di Bandung Tipe 2 Kamar Luas 47m
  4. Denah Unit Apartemen Gateway @ Pasteur di Bandung Tipe 3 Kamar

Untuk Info Lebih Lengkap:
bisa hub
Dwi
Marketing
Developert ISTANA GROUP

Contact Person:
0813 2275 1558

Pin bb:
233d4f33

kirim Email ke:
dwi.ab28@ymail.com

TRANSAKSI JUAL-BELI

Kewajiban Pembeli
  1. Pajak Pembelian (BPHTB = Bea perolehan   Hak Atas Tanah dan Bangunan), (Nilai tertinggi antara nilai yang tercantum di AJB atau harga NJOP - 60.000.000)-5%
  2. Biaya Notaris (Pengurusan AJB, BBN, PNBP) (Penghasilan negara bukan pajak, besarnya 1/mil)
Kewajiban Penjual
  1. Pajak Penjualan (pph final), yaitu nilai tertinggi antara nilai yang tercantum di AJB atau Harga NJOP x 5%
  2. Komisi Broker (presentasi sesuai presentasi)
Contoh:
  • Harga Transaksi : 5M di Area Kodya Bandung
  • Harga Sesuai NJOP 2010 : 3M
  • Komisi Broker 2%
  • biaya-biaya dihitung berdasarkan NJOP
  • harga NJOP biasanya dipakai jual beli antara perseorangan, harga yang tertera di AJB biasanya dipakai bila satu atau keduanya berbentuk perusahaan /PT
Kewajiban Pembeli
  1. Pajak Pembelian / BPHTB (Rp.3.000.000.000,- Rp.60.000.000,-x 5% = Rp.147.000.000,)
  2. Biaya Notaris (Pengurusan AJB, BBN, PNBP), asumsi Rp.20.000.000,-
     Total Biaya Pembeli : Rp.167.000.000,-

Kewajiban Penjual :
  1. Pajak Penjual, (Rp.3.000.000.000,- x 5%)
  2. Komisi Broker (Rp.5.000.000.000,- x 2% = Rp.100.000.000)
Total Biaya Penjual : Rp.250.000.000,-
written by: dwi

KONDOMINIUM/ FLAT/ APARTEMENT/ RUMAH SUSUN

Istilah : Rusun merupakan istilah terjemahan dari Condominium,Flat, Atau Apartement (Co=Bersama, Dominium = Pemilik)

Latar Belakang munculnya kondominium:
  • Terbatasnya ketersediaan tanah sebagai tempat mendirikan bangunan.
  • Bertambahnya Populasi Penduduk
Isi Hak Milik atas satuan Rumah susun (HMSRS) atau strata tittle meliputi:
  • hak perseorangan atas satuan rumah susun yang digunakan secara terpisah.
  • hak bersama atas bagian - bagian dari bangunan rumah susun
  • hak bersama atas benda - benda
  • hak bersama atas tanah
Sifat Hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS)
  • Meskipin HMSRS merupakan hak pemilikan perseroaan dengan hak bersama, didalam hirarki hak penguasaan atas tanah pada hukum tanah nasional, HMSRS dikategorikan sebagai hak perseorangan
Subjek Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)
  • Perseorangan atau badan hukum yang memenuhin syarat sebagai pemegang hak atas tanah, 
  • Orang Asing (WNA) sesuai dengan PP no.40 tahun 1996 Dan PP no.41 tahun 1996 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di indonesia,
  • Peralihan HMSRS dapat dilakukan kepada pihak lain dengan cara pemindahan hak atau warisan.
Pembebanan HMSRS:
  • Pasal 12 dan 13 UURS menyatakan bahwa rumah susun dan HMSRS berikut tempat dan bangunan itu sendiri serta bandalain yang merupakan satu kesatuaan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan hutang dengan di bebani:
  1. Hipotik jika tanahnyan hak milik atau hak guna bangunan
  2. FIdusia jika tanahnya hak pakai atas tanah negara
written by: dwi









    Nilai Perbandingan Proposional (NPP)

    Pengertian Nilai Perbandingan Proposional (NPP)
    Angka yang menunjukan perbandingan antara satuan rumah susun terhadap hak-hak bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama, dihitung berdasarkan luas atau nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu penyelenggaraan bangunan menghitung biaya pembangunan secara keseluruhan untuk pertama kalinya dalam menetapkan harga jual

    Fungsi Nilai Perbandingan Proposional
    •  Digunakan sebagai dasar untuk mengadakan pemisahan dan penerbitan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun.
    • Digunakan sebagai dasar untuk menentukan hak dan kewajiban terhadap pemilik dan pengelola bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
    • Menentukan hak suara (voting right) dari pemilik SRS.
    • Proporsi dana yang harus di bayar kepada pengelola.
    • Hak atas keuntunan hasil penjualan tanah jika kepentingan bersama dihentian atau tanah dijual.
    Dasar Perhitungan NPP
    • PP no.4 tahun 1998 menentukan bahwa nilai NPP dihitung berdasarkan luas atau nilai SRS yang bersangkutan terhadap jumlah luas atau nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu penyelenggaraan pemangunan pertama kali menghitung biaya pembangunan secara keseluruhan
    Secara Umum hak atas tanah yang sering di jumpai seorang broker property adalah:
    • SHM, dengan bentuk fisik sertifikat berwarna hijau muda.
    • HGB, dengan bentuk fisik sertifikat berwarna hiaju muda.
    • Strata Title/ HMSRS, bentuk fisik sertifikat berwarna merah muda, Memiliki hak selamanya seperti layaknyanya SHM pada tanah. 
    Written by:dwi

      Istilah Property

      • IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
      Ijin Yg di berikan kepada Perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan
      • IPB (Ijin Penggunaan Bangunan ) 
      Ijin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah bangunan selesai dilaksanakan sesuai IMB dan telah  memenuhi syarat pungsi perlengkapan.
      • KMB ( Kelayakan Penggunaan Bangunan ) 
      Ijin Yang di gunakan kepada perorarangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB (5tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal ) terhadap pemenuhan persyaratan kelayakan untuk berfungsinya bangunan.

      • GSJ (Garis Sepadan Jalan)
      Garis Rencana Jalan / Rencana Lebar Jalan yang di tetapkan dalam rencana tata kota
      • GSB (Garis Sepadan Bangunan)
      Adalah Garis batas yang tidak boleh dilampauin dalam membangun bangunan kearah GSI
      • KDB / BCR (Koefesien Dasar Bangunan atau Building Coverage Ratio)
      Angka Prosentasi perbandingan luas bangunan yang bisa di bangun terhadap luas tanah yang terseedia. misal KDB 30%, luas lahan 10001)m2, berarti luas lahan yang bisa di bangun 300m2(untuk pembanguna di lantai 1), sisanya di maksudkan untuk ruang hijau dan resapan air,
      • SIPPT (Surat ijin Penunjukan Penggunaan Tanah )
      Ijin dari Gubernur untuk penggunaan tanah bagi bangunan dengan kepemilikan luas tanah 5000m2 atau lebih, ijin itu penting untuk pengajuan IMB.
      • RAB (Rencana Anggaran Biaya)
      merupakan ringkasan perkiraan pengeluaran dan pemasukan dalam pengrerjaan sebuah Project Property, melalui RAB ini kita bisa menentukan banyak Hal diantaranya: harga jual yang layak, Paket Investasi, perkiraan keuntungan Project, durasi pengerjaan project.. dll
      Written by:dwi