Pages

Saturday, February 6, 2010

SYARAT KPR BRI

Contact Person : Pak Sumedi BRI Cijantung Hp. 021-98603055

Download Syarat KPR : syaratkpr.doc

Download Form KPR : formkprbri.pdf

Download Simulasi KPR : simulasi.xls

I. PERSYARATAN CALON DEBITUR

Calon debitur dapat mengajukan KPR dan harus memenuhi persyaratan (syarat umum dan syarat khusus) sebagaimana tersebut di bawah ini :

A. Syarat Umum

1. WNI cakap hukum ;

2. Usia calon debitur :

a. minimal 21 tahun atau sudah menikah ; dan

b. maksimal berusia 55 tahun pada saat KPR-nya jatuh tempo (untuk calon debitur berpenghasilan tetap / pegawai) ; atau

c. maksimal berusia 60 tahun pada saat KPR-nya jatuh tempo (untuk guru/guru besar/profesor/hakim/jaksa) ; atau

d. maksimal 60 tahun pada saat KPR-nya jatuh tempo (untuk profesional / wiraswasta). Pejabat Kredit Lini harus selektif dalam menentukan batasan usia maksimal untuk profesional / wiraswasta dengan mempertimbangkan kemampuan produktif debitur.

3. Menyerahkan Surat Permohonan yang dilampiri dengan :

a. Foto copy KTP Suami/ Istri.

b. Foto copy Kartu Keluarga (KK).

c. Foto copy NPWP (untuk bagi pinjaman di atas Rp. 50 Juta).

d. Foto copy rekening koran / tabungan / giro 3 bulan terakhir.

e. Pas foto Ukuran 4 X 6 suami istri masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar.

B. Syarat Khusus

a. Untuk calon debitur berpenghasilan tetap (pegawai) :

i. Berstatus sebagai pegawai tetap dengan menyerahkan foto copy SK terakhir pegawai tetap yang dilegalisir oleh perusahaan ;

ii. Pegawai instansi yang memperoleh fasilitas KPR – BRI adalah pegawai yang tidak mudah dipindahkan ke daerah lain .

iii. Menyerahkan surat keterangan gaji per bulan / strook gaji yang dikeluarkan oleh Bagian Keuangan Perusahaan atau yang berwenang dan disahkan oleh perusahaan ;

iv. Menyerahkan surat keterangan/rekomendasi dari perusahaan ;

v. Lokasi tempat tinggal ataupun lokasi bekerja di kota dimana Kanca/Kancapem BRI berada ;

vi. Jika gaji/upah debitur dibayarkan melalui Kanca/Kancapem BRI, maka harus ada Surat Kuasa bermeterai cukup dan tidak dapat dicabut kembali dengan alasan apapun dari debitur kepada Kanca/Kancapem BRI (Pinca/MP/Pincapem) untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya ;

b. Untuk pengusaha/wiraswasta/berpenghasilan tidak tetap :

i. Domisili usaha calon debitur di kota dimana Kanca / Kancapem BRI berada ;

ii. Kelengkapan ijin usaha (SIUP, TDP, NPWP) yang masih berlaku ;

iii. Akte pendirian perusahaan beserta perubahannya dan keterangan domisili perusahaan;

iv. Menyerahkan laporan keuangan 2 tahun terakhir dan rekapitulasi penghasilan bulanan;

v. Khusus untuk calon debitur berpenghasilan tidak tetap yang tidak memiliki legalitas usaha (misalnya petani) harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah setempat.

d. Untuk Profesional :

i. Foto copy legalitas praktek/Surat Ijin Praktek yang masih berlaku, dan lain-lain.

ii. Menyerahkan perincian pendapatan praktek rata-rata dalam sebulan.

iii. Memiliki reputasi baik.

II. KETENTUAN KREDIT

A. Bentuk Kredit

Persekot Non Annuitet dengan angsuran tetap (pokok + bunga) setiap bulan. Kredit ini bersifat einmalig (sekali tarik), dimana penarikan kredit dilakukan satu kali dan pembayaran kembali dilakukan secara periodik dalam angsuran yang sama.

B. Jangka Waktu

Jangka waktu maksimal 15 tahun dengan tetap mengacu kepada persyaratan pembatasan umur calon debitur sebagaimana diatur dalam butir .A.2.

C. Suku Bunga

Besarnya suku bunga adalah reviewable selama jangka waktu kreditnya sesuai dengan ketentuan suku bunga KPR yang berlaku. Sistem perhitungan bunga adalah annuitas.

D. Ketentuan Denda/ Penalty

50 (lima puluh) prosen dari suku bunga yang berlaku dihitung dari tunggakan pokok dan atau bunga.

E. Biaya Administrasi dan Provisi

Jangka Waktu

Tarif Provisi

- Sampai dengan 5 tahun

- Lebih dari 5 tahun s/d 20 tahun

0,75 %

1,0 %

F. Uang Muka

Minimal 30% (tiga puluh prosen) dari harga rumah yang akan dibeli / biaya pembangunan rumah / biaya renovasi.

G.Angsuran

Yang dimaksud dengan besar angsuran dalam KPR – BRI adalah angsuran pokok dan bunga, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Untuk debitur berpenghasilan tetap (pegawai) besar angsuran per bulan maksimal 50 % dari gaji bersih per bulan (take home pay). Yang dimaksud dengan gaji bersih per bulan (THP) adalah penerimaan gaji termasuk tunjangan yang sifatnya tetap/permanen (tidak termasuk uang lembur, honor, dan sebagainya) per bulannya dikurangi pengeluaran-pengeluaran (angsuran dan potongan yang bersifat rutin, biaya hidup, dan lain-lain) per bulannya. Dalam hal suami/istri calon debitur juga memiliki penghasilan tetap (pegawai), maka perhitungan gaji bersih per bulan (THP) merupakan gabungan dari gaji suami – istri setelah dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran per bulannya.

2. Untuk calon debitur berpenghasilan tidak tetap/profesional/wiraswasta, besar angsuran per bulan maksimal 50 % dari penghasilan/pendapatan bersih per bulan. Yang dimaksud dengan penghasilan/pendapatan bersih per bulan adalah penghasilan/pendapatan rata-rata debitur per bulannya dikurangi pengeluaran-pengeluaran (angsuran dan potongan yang bersifat rutin, biaya hidup, dan lain-lain) per bulannya.

H. KETENTUAN PELUNASAN MAJU KPR - BRI

A. Pelunasan maju hanya dapat dilakukan setelah kredit berjalan 6 (enam) bulan sejak realisasi, dengan ketentuan selain membayar sisa kewajiban pokok, nasabah diwajibkan membayar beban bunga bulan pelunasan ditambah dengan beban bunga 3 bulan berikutnya.

B. Apabila terjadi pembayaran angsuran (pokok dan bunga) pada bulan angsuran melebihi dari yang ditentukan, atas kelebihan pembayaran tersebut tidak akan merubah besarnya angsuran bulanan, melainkan hanya akan berpengaruh terhadap jangka waktu kredit.

K. Asuransi

Untuk mengantisipasi adanya risiko kerugian/kebakaran terhadap agunan kredit dan debitur meninggal maka untuk setiap pemberian KPR harus dilakukan penutupan pertanggungan asuransi sebagai berikut :

1. Asuransi kerugian untuk agunan kredit yang dibiayai oleh BRI berupa tanah dan bangunan. Untuk asuransi kerugian, asuransi dicover oleh perusahaan rekanan BRI sesuai term and condition yang sudah berlaku di Kanca/Kancapem BRI saat ini.

2. Asuransi Jiwa untuk debitur kredit.

Setiap debitur KPR - BRI diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa rekanan BRI yang telah ditunjuk. Premi asuransi menjadi beban debitur dengan pembayaran sekaligus pada saat realisasi kredit.

No comments:

Post a Comment