- Pajak Pembelian (BPHTB = Bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), (Nilai tertinggi antara nilai yang tercantum di AJB atau harga NJOP - 60.000.000)-5%
- Biaya Notaris (Pengurusan AJB, BBN, PNBP) (Penghasilan negara bukan pajak, besarnya 1/mil)
- Pajak Penjualan (pph final), yaitu nilai tertinggi antara nilai yang tercantum di AJB atau Harga NJOP x 5%
- Komisi Broker (presentasi sesuai presentasi)
- Harga Transaksi : 5M di Area Kodya Bandung
- Harga Sesuai NJOP 2010 : 3M
- Komisi Broker 2%
- biaya-biaya dihitung berdasarkan NJOP
- harga NJOP biasanya dipakai jual beli antara perseorangan, harga yang tertera di AJB biasanya dipakai bila satu atau keduanya berbentuk perusahaan /PT
- Pajak Pembelian / BPHTB (Rp.3.000.000.000,- Rp.60.000.000,-x 5% = Rp.147.000.000,)
- Biaya Notaris (Pengurusan AJB, BBN, PNBP), asumsi Rp.20.000.000,-
Kewajiban Penjual :
- Pajak Penjual, (Rp.3.000.000.000,- x 5%)
- Komisi Broker (Rp.5.000.000.000,- x 2% = Rp.100.000.000)
written by: dwi
No comments:
Post a Comment