Pages

Friday, May 18, 2012

TRANSAKSI JUAL-BELI

Kewajiban Pembeli
  1. Pajak Pembelian (BPHTB = Bea perolehan   Hak Atas Tanah dan Bangunan), (Nilai tertinggi antara nilai yang tercantum di AJB atau harga NJOP - 60.000.000)-5%
  2. Biaya Notaris (Pengurusan AJB, BBN, PNBP) (Penghasilan negara bukan pajak, besarnya 1/mil)
Kewajiban Penjual
  1. Pajak Penjualan (pph final), yaitu nilai tertinggi antara nilai yang tercantum di AJB atau Harga NJOP x 5%
  2. Komisi Broker (presentasi sesuai presentasi)
Contoh:
  • Harga Transaksi : 5M di Area Kodya Bandung
  • Harga Sesuai NJOP 2010 : 3M
  • Komisi Broker 2%
  • biaya-biaya dihitung berdasarkan NJOP
  • harga NJOP biasanya dipakai jual beli antara perseorangan, harga yang tertera di AJB biasanya dipakai bila satu atau keduanya berbentuk perusahaan /PT
Kewajiban Pembeli
  1. Pajak Pembelian / BPHTB (Rp.3.000.000.000,- Rp.60.000.000,-x 5% = Rp.147.000.000,)
  2. Biaya Notaris (Pengurusan AJB, BBN, PNBP), asumsi Rp.20.000.000,-
     Total Biaya Pembeli : Rp.167.000.000,-

Kewajiban Penjual :
  1. Pajak Penjual, (Rp.3.000.000.000,- x 5%)
  2. Komisi Broker (Rp.5.000.000.000,- x 2% = Rp.100.000.000)
Total Biaya Penjual : Rp.250.000.000,-
written by: dwi

No comments:

Post a Comment